Kamis, 07 Desember 2017

TA'ARUF DAN PACARAN DALAM ISLAM

TA'ARUF


                Syariat memperbolehkan berkenalan dengan perempuan yang dikhitbah dari 2 segi saja :

1. dengan cara mengirim seorang perempuan yang telah di percaya oleh lelaki pengkhitbah untuk melihat perempuan yang hendak di khitbah dan selanjutnya memberitahukan sifat-sifat perempuan tersebut kepadanya. Ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits
رو اناس انه صوم بعث ام سليم الى امراة فقال انظري الى عرقوبها وشمى معا طفها      
“anas meriwayatkan bahwasanya Rosululloh pernah mengutus Ummu Sukaim kepada seorang perempuan seraya bersabda “lihatlah urat kaki di atas tumitnya dan ciumlah bau mulutnya”
Melihat urat kaki di atas tumit bertujuan untuk mengetahui baik dan tidaknya kondisi kaki. Perempuan juga boleh melakukan hal yang sama dengan mengirikan seorang lelaki yang hendak mengkhitbahnya.

2. lelaki yang hendak menghitbah melihat secara langsung perempuan yang akan dikhitbah, untuk mengetahui kecantikan dan kelembutan kulitnya. Hal itu dilakukan dengan melihat wajah, kedua telapak tangan dan perawakannya.
Ada sebuah dalil syar’i yang menunjukan akan bolehnya seorang laki-laki melihat perempuan
Artinya : “dari jabir r.a dia berkata , rosulullah bersabda “ jika salaseorang diantara kalian hendak mengkhitbah perempuan, jika ia dapat melihat apa yang menarik dari perempuan tersebut hingga membuatnya ingin menikanikahinya hendaklah ia melakukannya” jabir berkata, “lantas aku mengkhitbah seorang perempuan, sebelumnya aku bersembunyi darinya hingga aku melihat apa yang menarik darinya untuk aku nikahi, lantas aku menikahinya. ( fiqhul )


KHALWAT

Khalwat menurut  KBBI adalah mengasingkan diri untuk menenangkan fikiran. Adapun kata “berkhalwat” mempunyai 2 makna :
·         mengasingkan diri di tempat yang sunyi untuk bertafakur, beribadah.
·         Berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim di tempat sunyi atau tersembunyi.
Khalwat dalam mausu’ah al-fiqhiyyah adalah
مخلا الرجل بصاحبه ماليه ومعه خلوا مخلاء وخلوة : انفرد به واجتمع معه في خلوة
Artinya : Sendirian bersamanya dan berkumpul dengannya di tempat yang suci.
Penggunaan kata khalwat oleh para fuqoha tidaklah terlepas pengertian secara bahasa, yakni menyendiri ditempat yang tidak ada orang lain (tidak ada kontrol dari orang lain).
Secara umum khalwat di bagi dalam 2 bagian yakni khalwat yang diperbolehkan dan tidak.
·         Khalwat yang diperbolehkan adalah melakukan dzikir dan mudzakarah  (perenungan) setelah ditunaikannya tuntutan-tuntutan waktu dengah mendapat bimbingan dari orang yang bijak dan faqih.( judul buku JALAN RUHANI oleh Sa’id Hawwa thn 1995, tmpat trbit darussalam mesir) Adapun khalwat dala makna dua orang menyendiri di suatu tempat yang sunyi hukumnya boleh  bagi:
1)      Laki-laki dengan laki-laki
2)      Wanita dengan wanita
3)      Laki-laki dengan wanita yang menjadi mahramnya
4)      Laki-laki dengan istrinya
5)      Laki-laki dengan wanita yang bukan mahramnya tetapi mereka berdua di hadapan manusia lain pada tempat yang tidak terlindung (terhijab) dari pandangan manusia lain, orang di sekitar bisa melihat mereka namun tida mendengarkan percaapan mereka. Sebagaimana yang dilakukan Rosulullah dengan wanita anshar dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari  Anas bin Malik
جاء امراة منالانصار الى النبي صلى الله عليه وسلم فخلا بها فقال والله انكن لاحب الناس الي
“telah datang wanita anshar kepada nabi SAW maka Nabi bersendirian dengan wanita itu dan berkata. “demi Allah sesungguhnya kalian wahai Anshar  merupakan orang-orang yang paling aku cintai”

·         Khalwat yang dilarang adalah seorang wanita dan pria berada dalam suatu tempat yang sunyi. Para ulama sepakat,  hukumnya haram meskipun mereka hanya akan melaksanakan shalat  sekalipun ( An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim ).
·          
Khalwat secara bahasa adalah menyepi, menyendiri, mengasingkan diri bersama dengan seseorang tanpa kesertaan oranglain.

Khalwat secara istilah hubungan antara 2 orang lawan jenis dimana mereka menyepi dari pengetahuan atau campur tangan pihak lain, kecuali hanya mereka berdua.
Hukum asal khalwat adalah boleh bahkan bisa menjadi mustahab ( disenangi ) jika menyendiri dalam rangka berdzikir dan beribadah sebagaimana yang diaajarkan Rosul, ia berkhalwat di gua hiro, Imam Nawawi berkata
“khalwat adalah kebutuhan orang-orang sholih dan hamba-hamba Allah yang arif’’
Khalwat yang dibolehkan
1.       Laki-laki dengan laki-laki
2.       Perempuan dengan perempuan
3.       Laki-laki dengan wanita yang menjadi mahramnya
4.       Laki-laki dengan istrinya
5.       Laki-laki dengan wanita yang bukan mahram tetapi mereka berdua dihadapan manusia yang lain pada tempat yang tidak terlindung (terhijab) dari pandangan manusia yang lain, manusia yang lain masih dapat melihat mereka namun tidak mendengar apa yang mereka bicarakan.
 (flohanablogspot.com)

Larangan (kehararaman) berkhalwat dengan perempuan yang telah dikhitbah
                Khitbah bukan merupakan pernikahan, itu hanya sekedar janji untuk menikah. Oleh karenanya, hukum pernikahan belum berlaku sedikitpun dengan khitbah tersebut. Berkhalwat dengan perempuan tersebut masih tetap terlarang. Karena ia masih merupakan perempuan asing bagi lelaki yang mengkhitbahnya.
Hadits nabi
Dalam batasan ini terdapat sebuah keamanan, jaminan dan jauh dari terjerumusnya ke dalam bahaya kemungkinan gagal proses khitbah dan lainnya di masa yang akan datang.
Adapun interaksi sebelum menikah, dan berjalan bersama ke tempat-tempat umum dan lainnya secara syariat itu dilarang. Itu justru  tidak mewujudkan tujuan yang di inginkan. Sebagaimana pepatah mengatakan “kullu khatibin kaadzib” ( setiap pengkhitbah adalah bohong )


Macam-macam khalwat :
1.       Khalwat shohih adalah kedua suami istri yang berkumpul setelah akad perkawinan yang sah.
(yang ini mah adanya di kitab juz 9, cari  yaa :P :D)


HUKUM CHATINGAN / SMS

                Hukum sms/chatting  (lawan jenis yang bukan mahram) adalah sama dengan berkhalwat  (berduaan) alias haram, maka berlaku juga fia message facebook,email, twitter , telepon dll. Tetapi bisa jadi hukum sms dll menjadi boleh dengan syarat :
1)      Diperlukan dan mendesak.
2)      Tidak ditambah – tambah dengan gurauan, candaan ataupun rayuan.
3)      Tidak keluar dari rambu-rambu dan adab bergaul dalam Islam.
4)      Hendaklah antara kedua orang yang sms atau chatting tersebut dapat dipercaya untuk tetap mematuhi adab-adab bergaul dalam Islam.
Sementara banyak  muda-mudi yang menggunakan alasan dakwah  untuk bisa chatting-an dengan bukan mahramnya. Dalam surat Al-Anbiya ayat 7 :
فاسئالوا اهل الدكر ان كنتم لا تعلمون
“maka tanyakanlah  kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui”
Syekh Ibn Jibrin Rohimahullah telah ditanya, “apa hukum chatting pemuda-pemudi”?
Tidak seorangpun diperbolehkan mengirim surat kepada wanita yang bukan mahram, karena hal itu bisa menimbulkan fitnah. Mungkin pengirim surat tidak akan menyangka bahwa hal itu akan menjadi fitnah, akan tetapi syetan akan selalu menggoda, baik laki-laki tertarik dengan sang wanita atau sebaliknya. (tabirjodoh.com)
1.Pendapat Ulama-Ulama madzhab Syafi’i tentang khalwat  :
·         Imam Haramain : Satu laki-laki dengan 2 wanita atau lebih, wanitanya tanpa mahram maka hukumnya haram menyendiri dengan mereka. Jika salahsatu wanita tersebut adalah mahram bagi laki-laki tersebut maka boleh hukumnya. Begitu juga wanita dengan 2 laki-laki atau lebih laki-laki, dan salahsatu laki-laki adala mahram wanita tersebut maka hukumnya boleh. Intinya dalam semua kasus khalwat baik  satu laki-laki dan banyak wanita, satu wanita dengan banyak lelaki, atau banyak wanita dengan banyak laki-laki, salahsatu wanita yang berkhalwat haruslah dengan mahramnya.
·         As-Syafi’i menulis bahwa tidak boleh seoramg lelaki shalat bersama dengan seorang  wanita kecuali wanita tersebut bersama mahramnya, juga tidak boleh seorang lelaki dengan banyak wanita menyendiri tanpa ada mahram  dari salahsatu mahram wanita.
·         Penulis kita Al-Majmu (Imam Nawawi ) memperbolehkan seorang lelaki berkhalwat dengan banyak wanita tanpa mahram, namun mengharamkan lelaki berkhalwat dengan satu wanita tanpa mahram, dan dikatakan juga jika mereka  (paar lelaki ) aman dari berbuat keji  maka boleh. Hal ini disebut dalam kitab  Hasyiyah Al Jamal.

2. Ulama Madzhab Hanafi
                Boleh berkhalwat jika ada pihak ke tiga  (jumlah total minimal 3 orang) baik  orang ke tiga tersebut mahram bagi laki-laki, maupun wanita yang tsiqot (yang bisa dipercaya) yang bukan mahram.
3. Ulama Madzhab Maliki
                Makruh hukumnya satu laki-laki shalat dengan banyak wanita dan juga sebaliknya , maupun ada mahramnya.
4. Ulama Madzhab Hambali
                Haram berkhalwat satu laki-laki dengan banyak wanita atau satu wanita dengan banyak lelaki ( yang wanita nya tanpa mahram )
KHALWAT  DENGAN TUNANGAN
                Para Ulama telah sepakat bahwa wanita yang telah di khitbah – belum nikah ) hukumnya seperti wanita asing, sehingga haram berduaan dengannya.
KHALWAT UNTUK PENGOBATAN
                Haram hukumnya berkhalwat dengan wanita walaupun untuk pengobatan, walaupun darurat. Boleh pengobatan selama wanita tadi bersama mahramnya, suami atau wanita yang tsiqot yang bisa menemaninya. Ini pendapat Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah.
KHALWAT SAAT WALIMAH PERNIKAHAN
                Syafi’iyah dan Malikiyah mengharamkan mendatangkan walimah jika terdapat khalwat yang diharamkan.
KHALWAT DENGAN ANAK BELUM BALIGH
                Diharamkan berkhalwat dengan anak perempuan yang belum balig, jika dikhawatirkan terjadi fitnah. As-Syafi’i juga mengaharamkan walaupun anak-anaknya  banayak, kecuali jika aman dari fitnah.
HALWAT DENGAN MAHRAM
                Hukumnya boleh jika aman dari fitnah, akan tetapi jika dia menyimpan ‘perasaan’ dengan mahramnya  maka haram.
KHALWAT DENGAN ISTRI YANG TELAH DICERAI
                Jika talak raj’i (masih bisa kembali) dalam masa iddah maka hukumnya boleh , akan tetapi jika talaknya talak ba’in ( talak 3)  maka hukumnya haram. (tabirjodoh.wordpress.com)

LELAKI LAIN MELIHAT WAJAH DAN TELAPAK TANGAN WANITA
                Seorang pria boleh melihat muka dan telapak tangan wanita yang bukan mahramnya untuk mengajarkan agama denga memenuhi 4 syarat yang telah disetujui oleh Imam Ibnu Hajar dan Imam Ramli, yaitu :
1)      Tidak menimbulkan fitnah
2)      Pelajarannya harus mengenai  kewajiban wanita
3)      Tidak ada guru wanita atau mahram
4)      Pelajaran memerluan dilaksanakan dengan berhadapan muka.
Apabila tida memenuhi ke 4 syarat tersebut maka hukumnya haram. Keterangan dalam kitab Al-Burjairimi ‘ala Fathil Wahhab :
(وتعليم) لما يجب او يسن (قوله وتعلم) اي لا مرد مطلقا ولاجنبية فقد فيها الجنس والمحرم الصا لح ولم يكن من وراء الحجاب ولا خلوة محرمة وفي كلا م حج. وظاهر انها اي هده الشروط لا تعتبر الا في المراة كماعليه الاجماع الفعلي.ح ل. ويتجه اشطراط العدالة في الامرد والمراة ومعلمها كاالمملوك بل او لى. شرم ر. ( البجير يمي على فتح الوهاب)
Dan dalam proses  belajar tentang sesuatu yang wajib  dan disunahkan yakni jika memang sesuatu keharusan secara mutlak dan bagi wanita yang memang tidak memiliki kawan sejenis dan mahram yang saleh serta tidak dilakukan dari balik tirai dan tida berduaa( berlainan jenis)yang diharamkan.menurut pendapat Ibnu Hajar semua persyaratan inihanya diberlakukan  kepada wanita sebagai pendapat ijmak. Sedangkan menurut Imam Ramli. Masih dipersyaratkan adanya sipat adil bagi kalangan’’Gay’’ dan wanita serta pengajarnya sebagai mana budak.
(keputusan muktamar NU ke-6 di pekalongan pada tanggal 12 Rabiul tsani 1350 H/27 agustus 1931 M)
*Seorang laki-laki memandang wanita itu ada 7 macam hukum :
1)      Laki-laki memandang wanita lain tanpa ada keperluan maka  tidak boleh
2)      Memandang istrinya sendiri atau budaknya maka diperbolehkan memandang  selain kemaluan.
3)      Memandang perempuan kerabat atau amat yang dinikahi diperbolehkan memandang selain sesuatu mulai pusar sampai lutut.
4)      Memandang perempuan karena akan dinikahi maka diperbolehkan memandang ke wajah dan dua telapak tangan.
5)      Memandang perempuan yang sedang diobati maka diperbolehkan memandang tempat yang dibutuhkan untuk diobati.
6)      Memandang perempuan yang memberi kesaksian atau untuk memperkerjakan maka diperbolehkan memandang khusus wajah.
7)      Memandang budak perempuan yang akan dibelinya maka boleh memandang tempat yang dijadikan pedoman diterimanya dalam jual beli budak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SAKSI DALAM PERNIKAHAN (Fiqh Munakahat)

SAKSI DALAM PERNIKAHAN Islam adalah agama dan jalan hidup bagi semesta alam yang berdasarkan kepada firman Allah yang termaktub dalam al...