TA'ARUF
Syariat
memperbolehkan berkenalan dengan perempuan yang dikhitbah dari 2 segi saja :
1. dengan cara mengirim seorang
perempuan yang telah di percaya oleh lelaki pengkhitbah untuk melihat perempuan
yang hendak di khitbah dan selanjutnya memberitahukan sifat-sifat perempuan
tersebut kepadanya. Ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits
رو اناس
انه صوم بعث ام سليم الى امراة فقال انظري الى عرقوبها وشمى معا طفها
“anas meriwayatkan bahwasanya
Rosululloh pernah mengutus Ummu Sukaim kepada seorang perempuan seraya bersabda
“lihatlah urat kaki di atas tumitnya dan ciumlah bau mulutnya”
Melihat urat kaki di atas tumit
bertujuan untuk mengetahui baik dan tidaknya kondisi kaki. Perempuan juga boleh
melakukan hal yang sama dengan mengirikan seorang lelaki yang hendak
mengkhitbahnya.
2. lelaki yang hendak menghitbah
melihat secara langsung perempuan yang akan dikhitbah, untuk mengetahui
kecantikan dan kelembutan kulitnya. Hal itu dilakukan dengan melihat wajah,
kedua telapak tangan dan perawakannya.
Ada sebuah dalil syar’i yang
menunjukan akan bolehnya seorang laki-laki melihat perempuan
Artinya : “dari jabir r.a dia
berkata , rosulullah bersabda “ jika salaseorang diantara kalian hendak
mengkhitbah perempuan, jika ia dapat melihat apa yang menarik dari perempuan
tersebut hingga membuatnya ingin menikanikahinya hendaklah ia melakukannya”
jabir berkata, “lantas aku mengkhitbah seorang perempuan, sebelumnya aku
bersembunyi darinya hingga aku melihat apa yang menarik darinya untuk aku
nikahi, lantas aku menikahinya. ( fiqhul )
KHALWAT
Khalwat menurut KBBI adalah mengasingkan diri untuk
menenangkan fikiran. Adapun kata “berkhalwat” mempunyai 2 makna :
·
mengasingkan diri di tempat
yang sunyi untuk bertafakur, beribadah.
·
Berdua-duaan antara laki-laki
dan perempuan yang bukan muhrim di tempat sunyi atau tersembunyi.
Khalwat dalam mausu’ah
al-fiqhiyyah adalah
مخلا
الرجل بصاحبه ماليه ومعه خلوا مخلاء وخلوة : انفرد به واجتمع معه في خلوة
Artinya : Sendirian bersamanya
dan berkumpul dengannya di tempat yang suci.
Penggunaan kata khalwat oleh para
fuqoha tidaklah terlepas pengertian secara bahasa, yakni menyendiri ditempat
yang tidak ada orang lain (tidak ada kontrol dari orang lain).
Secara umum khalwat di bagi dalam
2 bagian yakni khalwat yang diperbolehkan dan tidak.
·
Khalwat yang diperbolehkan
adalah melakukan dzikir dan mudzakarah
(perenungan) setelah ditunaikannya tuntutan-tuntutan waktu dengah
mendapat bimbingan dari orang yang bijak dan faqih.(
judul buku JALAN RUHANI oleh Sa’id Hawwa thn 1995, tmpat trbit darussalam
mesir) Adapun khalwat dala makna dua orang menyendiri di suatu tempat
yang sunyi hukumnya boleh bagi:
1)
Laki-laki dengan laki-laki
2)
Wanita dengan wanita
3)
Laki-laki dengan wanita
yang menjadi mahramnya
4)
Laki-laki dengan istrinya
5)
Laki-laki dengan wanita
yang bukan mahramnya tetapi mereka berdua di hadapan manusia lain pada tempat
yang tidak terlindung (terhijab) dari pandangan manusia lain, orang di sekitar
bisa melihat mereka namun tida mendengarkan percaapan mereka. Sebagaimana yang
dilakukan Rosulullah dengan wanita anshar dalam hadits riwayat Imam Bukhari
dari Anas bin Malik
جاء امراة منالانصار الى النبي صلى الله عليه وسلم فخلا بها فقال
والله انكن لاحب الناس الي
“telah datang wanita anshar kepada nabi SAW
maka Nabi bersendirian dengan wanita itu dan berkata. “demi Allah sesungguhnya
kalian wahai Anshar merupakan
orang-orang yang paling aku cintai”
·
Khalwat yang dilarang
adalah seorang wanita dan pria berada dalam suatu tempat yang sunyi. Para ulama
sepakat, hukumnya haram meskipun mereka
hanya akan melaksanakan shalat sekalipun
( An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim ).
·
Khalwat secara bahasa adalah
menyepi, menyendiri, mengasingkan diri bersama dengan seseorang tanpa kesertaan
oranglain.
Khalwat secara istilah
hubungan antara 2 orang lawan jenis dimana mereka menyepi dari pengetahuan atau
campur tangan pihak lain, kecuali hanya mereka berdua.
Hukum asal khalwat adalah
boleh bahkan bisa menjadi mustahab ( disenangi ) jika menyendiri dalam rangka
berdzikir dan beribadah sebagaimana yang diaajarkan Rosul, ia berkhalwat di gua
hiro, Imam Nawawi berkata
“khalwat adalah kebutuhan
orang-orang sholih dan hamba-hamba Allah yang arif’’
Khalwat yang dibolehkan
1. Laki-laki dengan laki-laki
2. Perempuan dengan perempuan
3. Laki-laki dengan wanita yang menjadi mahramnya
4. Laki-laki dengan istrinya
5. Laki-laki dengan wanita yang bukan mahram tetapi mereka
berdua dihadapan manusia yang lain pada tempat yang tidak terlindung (terhijab)
dari pandangan manusia yang lain, manusia yang lain masih dapat melihat mereka
namun tidak mendengar apa yang mereka bicarakan.
(flohanablogspot.com)
Larangan (kehararaman) berkhalwat
dengan perempuan yang telah dikhitbah
Khitbah
bukan merupakan pernikahan, itu hanya sekedar janji untuk menikah. Oleh
karenanya, hukum pernikahan belum berlaku sedikitpun dengan khitbah tersebut.
Berkhalwat dengan perempuan tersebut masih tetap terlarang. Karena ia masih
merupakan perempuan asing bagi lelaki yang mengkhitbahnya.
Hadits nabi
Dalam batasan ini terdapat sebuah
keamanan, jaminan dan jauh dari terjerumusnya ke dalam bahaya kemungkinan gagal
proses khitbah dan lainnya di masa yang akan datang.
Adapun interaksi sebelum menikah,
dan berjalan bersama ke tempat-tempat umum dan lainnya secara syariat itu
dilarang. Itu justru tidak mewujudkan
tujuan yang di inginkan. Sebagaimana pepatah mengatakan “kullu khatibin
kaadzib” ( setiap pengkhitbah adalah bohong )
Macam-macam khalwat :
1. Khalwat shohih adalah kedua suami istri yang berkumpul setelah
akad perkawinan yang sah.
(yang ini mah
adanya di kitab juz 9, cari yaa :P :D)
HUKUM CHATINGAN / SMS
Hukum
sms/chatting (lawan jenis yang bukan
mahram) adalah sama dengan berkhalwat
(berduaan) alias haram, maka berlaku juga fia message facebook,email,
twitter , telepon dll. Tetapi bisa jadi hukum sms dll menjadi boleh dengan
syarat :
1)
Diperlukan dan mendesak.
2)
Tidak ditambah – tambah
dengan gurauan, candaan ataupun rayuan.
3)
Tidak keluar dari
rambu-rambu dan adab bergaul dalam Islam.
4)
Hendaklah antara kedua
orang yang sms atau chatting tersebut dapat dipercaya untuk tetap mematuhi
adab-adab bergaul dalam Islam.
Sementara banyak muda-mudi yang menggunakan alasan dakwah untuk bisa chatting-an dengan bukan
mahramnya. Dalam surat Al-Anbiya ayat 7 :
فاسئالوا
اهل الدكر ان كنتم لا تعلمون
“maka tanyakanlah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu
tidak mengetahui”
Syekh Ibn Jibrin Rohimahullah
telah ditanya, “apa hukum chatting pemuda-pemudi”?
Tidak seorangpun diperbolehkan
mengirim surat kepada wanita yang bukan mahram, karena hal itu bisa menimbulkan
fitnah. Mungkin pengirim surat tidak akan menyangka bahwa hal itu akan menjadi
fitnah, akan tetapi syetan akan selalu menggoda, baik laki-laki tertarik dengan
sang wanita atau sebaliknya. (tabirjodoh.com)
1.Pendapat Ulama-Ulama madzhab
Syafi’i tentang khalwat :
·
Imam Haramain : Satu
laki-laki dengan 2 wanita atau lebih, wanitanya tanpa mahram maka hukumnya
haram menyendiri dengan mereka. Jika salahsatu wanita tersebut adalah mahram
bagi laki-laki tersebut maka boleh hukumnya. Begitu juga wanita dengan 2
laki-laki atau lebih laki-laki, dan salahsatu laki-laki adala mahram wanita
tersebut maka hukumnya boleh. Intinya dalam semua kasus khalwat baik satu laki-laki dan banyak wanita, satu wanita
dengan banyak lelaki, atau banyak wanita dengan banyak laki-laki, salahsatu wanita
yang berkhalwat haruslah dengan mahramnya.
·
As-Syafi’i menulis bahwa
tidak boleh seoramg lelaki shalat bersama dengan seorang wanita kecuali wanita tersebut bersama
mahramnya, juga tidak boleh seorang lelaki dengan banyak wanita menyendiri
tanpa ada mahram dari salahsatu mahram
wanita.
·
Penulis kita Al-Majmu (Imam
Nawawi ) memperbolehkan seorang lelaki berkhalwat dengan banyak wanita tanpa
mahram, namun mengharamkan lelaki berkhalwat dengan satu wanita tanpa mahram,
dan dikatakan juga jika mereka (paar
lelaki ) aman dari berbuat keji maka
boleh. Hal ini disebut dalam kitab
Hasyiyah Al Jamal.
2. Ulama Madzhab Hanafi
Boleh
berkhalwat jika ada pihak ke tiga
(jumlah total minimal 3 orang) baik
orang ke tiga tersebut mahram bagi laki-laki, maupun wanita yang tsiqot
(yang bisa dipercaya) yang bukan mahram.
3. Ulama Madzhab Maliki
Makruh
hukumnya satu laki-laki shalat dengan banyak wanita dan juga sebaliknya ,
maupun ada mahramnya.
4. Ulama Madzhab Hambali
Haram
berkhalwat satu laki-laki dengan banyak wanita atau satu wanita dengan banyak
lelaki ( yang wanita nya tanpa mahram )
KHALWAT DENGAN TUNANGAN
Para
Ulama telah sepakat bahwa wanita yang telah di khitbah – belum nikah ) hukumnya
seperti wanita asing, sehingga haram berduaan dengannya.
KHALWAT UNTUK PENGOBATAN
Haram
hukumnya berkhalwat dengan wanita walaupun untuk pengobatan, walaupun darurat.
Boleh pengobatan selama wanita tadi bersama mahramnya, suami atau wanita yang
tsiqot yang bisa menemaninya. Ini pendapat Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah.
KHALWAT SAAT WALIMAH PERNIKAHAN
Syafi’iyah
dan Malikiyah mengharamkan mendatangkan walimah jika terdapat khalwat yang
diharamkan.
KHALWAT DENGAN ANAK BELUM BALIGH
Diharamkan
berkhalwat dengan anak perempuan yang belum balig, jika dikhawatirkan terjadi fitnah.
As-Syafi’i juga mengaharamkan walaupun anak-anaknya banayak, kecuali jika aman dari fitnah.
HALWAT DENGAN MAHRAM
Hukumnya
boleh jika aman dari fitnah, akan tetapi jika dia menyimpan ‘perasaan’ dengan
mahramnya maka haram.
KHALWAT DENGAN ISTRI YANG TELAH
DICERAI
Jika
talak raj’i (masih bisa kembali) dalam masa iddah maka hukumnya boleh , akan
tetapi jika talaknya talak ba’in ( talak 3)
maka hukumnya haram. (tabirjodoh.wordpress.com)
LELAKI LAIN MELIHAT WAJAH DAN
TELAPAK TANGAN WANITA
Seorang
pria boleh melihat muka dan telapak tangan wanita yang bukan mahramnya untuk
mengajarkan agama denga memenuhi 4 syarat yang telah disetujui oleh Imam Ibnu
Hajar dan Imam Ramli, yaitu :
1)
Tidak menimbulkan fitnah
2)
Pelajarannya harus
mengenai kewajiban wanita
3)
Tidak ada guru wanita atau
mahram
4)
Pelajaran memerluan
dilaksanakan dengan berhadapan muka.
Apabila tida
memenuhi ke 4 syarat tersebut maka hukumnya haram. Keterangan dalam kitab
Al-Burjairimi ‘ala Fathil Wahhab :
(وتعليم) لما يجب او يسن (قوله وتعلم) اي لا مرد مطلقا ولاجنبية
فقد فيها الجنس والمحرم الصا لح ولم يكن من وراء الحجاب ولا خلوة محرمة وفي كلا م
حج. وظاهر انها اي هده الشروط لا تعتبر الا في المراة كماعليه الاجماع الفعلي.ح ل.
ويتجه اشطراط العدالة في الامرد والمراة ومعلمها كاالمملوك بل او لى. شرم ر. ( البجير
يمي على فتح الوهاب)
Dan dalam
proses belajar tentang sesuatu yang
wajib dan disunahkan yakni jika memang
sesuatu keharusan secara mutlak dan bagi wanita yang memang tidak memiliki
kawan sejenis dan mahram yang saleh serta tidak dilakukan dari balik tirai dan
tida berduaa( berlainan jenis)yang diharamkan.menurut pendapat Ibnu Hajar semua
persyaratan inihanya diberlakukan kepada
wanita sebagai pendapat ijmak. Sedangkan menurut Imam Ramli. Masih
dipersyaratkan adanya sipat adil bagi kalangan’’Gay’’ dan wanita serta pengajarnya
sebagai mana budak.
(keputusan
muktamar NU ke-6 di pekalongan pada tanggal 12 Rabiul tsani 1350 H/27 agustus
1931 M)
*Seorang
laki-laki memandang wanita itu ada 7 macam hukum :
1)
Laki-laki memandang wanita
lain tanpa ada keperluan maka tidak
boleh
2)
Memandang istrinya sendiri
atau budaknya maka diperbolehkan memandang
selain kemaluan.
3)
Memandang perempuan kerabat
atau amat yang dinikahi diperbolehkan memandang selain sesuatu mulai pusar
sampai lutut.
4)
Memandang perempuan karena
akan dinikahi maka diperbolehkan memandang ke wajah dan dua telapak tangan.
5)
Memandang perempuan yang
sedang diobati maka diperbolehkan memandang tempat yang dibutuhkan untuk
diobati.
6)
Memandang perempuan yang
memberi kesaksian atau untuk memperkerjakan maka diperbolehkan memandang khusus
wajah.
7)
Memandang budak perempuan
yang akan dibelinya maka boleh memandang tempat yang dijadikan pedoman
diterimanya dalam jual beli budak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar