Kamis, 07 Desember 2017

KHILAFAH DAN KHALIFAH

“KHILAFAH DAN KHALIFAH”



Fred M. Donner, dalam bukunya The Early Islamic Conquests (1981), berpendapat bahwa kebiasaan bangsa Arab ketika itu adalah untuk mengumpulkan para tokoh masyarakat dari suatu keluarga (bani dalam bahasa arab), atau suku, untuk bermusyawarah dan memilih pemimpin dari salah satu di antara mereka. Tidak ada prosedur spesifik dalam syuro atau musyawarah ini. Para kandidat biasanya memiliki garis keturunan dari pemimpin sebelumnya, walaupun hanya merupakan keluarga jauh.
Hingga pada tiba saatnya Nabi Muhammad meninggal, kaum Muslim berdebat tentang siapa yang berhak untuk menjadi penerus kepemimpinan Islam setelah wafatnya rasul, hingga saat ini apa yang dibicarakan di dalam masa tenggang itu masih menjadi kontroversi di kalangan kaum Muslim, namun dapat dipastikan bahwa mayoritas kaum muslim yang hadir dalam musyawarah saat itu meyakini bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah penerus kepemimpinan Islam yang akan menggantikan rasul karena sebelum Nabi Muhammad meninggal, ia dipercaya untuk menggantikan posisi Nabi Muhammad sebagai imam shalat, dan akhirnya Abu Bakar pun terpilih menjadi Khalifah pertama dalam sejarah Islam pasca wafatnya Nabi Muhammad.
Namun beberapa kalangan dari kaum Muslim Mekkah dan Madinah saat itu meyakini bahwa Nabi Muhammad telah memberikan banyak indikasi yang menunjukan bahwa Ali bin Abi Thalib, sepupu sekaligus menantunya, sebagai pengganti dirinya. Mereka mengatakan bahwa Abū Bakar merebut kekuasaan dengan kekuatan dan kelicikan. Semua Khalifah sebelum Ali juga dianggap melakukan hal yang sama oleh kalangan ini, hal inilah yang memicu munculnya kaum Syiah belakangan pada masa kekhalifahan Muawiyah, lebih tepatnya setelah masa kekuasaan Ali bin Abi Thalib berakhir.



A.    Pengertian Khilafah

Khilafah berasal dari bahasa arab yaitu( خلافة) yang artinya pemimpin.

Khilafah menurut bahasa artinya adalah pengganti, Duta, kepemimpinan atau wakil. Dan kata Khilafah ini bersinonim dengan kata Imamah atau Imarah yang artinya pemerintahan atau kepemimpinan.
Khilafah menurut istilah yaitu struktur pemerintahan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syariat islam.
Secara ringkas, Imam Taqiyyuddin An Nabhani mendefinisikan Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariah Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam). Dalam pengertian syariah, Khilafah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi SAW dalam kepemimpinan Negara Islam (ad-dawlah al-islamiyah) (Al-Baghdadi, 1995:20). Inilah pengertiannya pada masa awal Islam. Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan untuk menyebut Negara Islam itu sendiri (Al-Khalidi, 1980:226). 
Para ulama mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda ketika memandang kedudukan Khilafah (manshib Al-Khilafah). Sebagian ulama memandang Khilafah sebagai penampakan politik (al-mazh-har as-siyasi), yakni sebagai institusi yang menjalankan urusan politik atau yang berkaitan dengan kekuasaan (as-sulthan) dan sistem pemerintahan (nizham al-hukm). Sementara sebagian lainnya memandang Khilafah sebagai penampakan agama (almazh-har ad-dini), yakni institusi yang menjalankan urusan agama. Maksudnya, menjalankan urusan di luar bidang kekuasaan atau sistem pemerintahan, misalnya pelaksanaan amalah (seperti perdagangan), al-ahwal asy-syakhshiyyah (hukum keluarga, seperti nikah), dan ibadah-ibadah mahdhah. Ada pula yang berusaha menghimpun dua penampakan ini. Adanya perbedaan sudut pandang inilah yang menyebabkan mengapa para ulama tidak menyepakati satu definisi untuk Khilafah (Al-Khalidi, 1980:227).
Khilafah dalam terminologi politik Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasul Saw. Dengan segala aspeknya yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan Khalifah ialah Pemimpin tertinggi umat Islam sedunia, atau disebut juga dengan Imam A’zhom yang sekaligus menjadi pemimpin Negara Islam sedunia atau lazim juga disebut dengan Khalifatul Muslimin.

B.     Unsur dan Tujuan Khilafah
Bisa dikatakan sistem pemerintahan khilafah apabila :
1.      Adanya seorang Khalifah saja dalam satu masa yang diangkat oleh umat Islam sedunia. Khalifah tersebut harus diangkat dengan sistem Syura bukan dengan jalan kudeta, sistem demokrasi atau kerajaan (warisan).
2.      Adanya wilayah yang menjadi tanah air (wathan) yang dikuasai penuh oleh umat Islam.
3.      Diterapkannya sistem Islam secara menyeluruh. Atau dengan kata lain, semua undang-undang dan sistem nilai hanya bersumber dari Syariat Islam yang bersumberkan dan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. seperti undang-undang pidana, perdata, ekonomi, keuangan, hubungan internasional dan seterusnya.
4.      Adanya masyarakat Muslim yang mayoritasnya mendukung, berbai’ah dan tunduk pada Khalifah (pemimpin tertinggi) dan Khilafah (sistem pemerintahan Islam).
5.      Sistem Khilafah yang dibangun bukan berdasarkan kepentingan sekeping bumi atau tanah air tertentu, sekelompok kecil umat Islam tertentu dan tidak pula berdasarkan kepentingan pribadi Khalifah atau kelompoknya, melainkan untuk kepentingan Islam dan umat Islam secara keseluruhan serta tegaknya kalimat Allah (Islam) di atas bumi. Oleh sebab itu, Imam Al-Mawardi menyebutkan dalam bukunya “Al-Ahkam As-Sulthaniyyah” bahwa objek Imamah (kepemimpinan umat Islam) itu ialah untuk meneruskan Khilafah Nubuwwah (kepemimpinan Nabi Saw.) dalam menjaga agama (Islam) dan mengatur semua urusan duniawi umat Islam.

Sedangkan tujuan khilafah adalah :
Secara umum yaitu untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh ampunan dan ridho dari Allah SWT. Sebagai fiman Allah SWT dalam surah Saba’ ayat 15:
Artinya : Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun.”(QS. Saba’/34:15)

Sedangkan tujuan khilafah secara khusus :
1.      Melanjutkan kepemimpinan islam setelah nabi Muhammad saw wafat. Hal tersebut tidak berarti menggantikan kedudukannya sebagai nabi, melainkan sebagai pemimpin dan pelanjut risalah yang telah diajarkan oleh beliau.
2.       Mengupayakan kesejahteraan lahir dan batin dalam rangka memperoleh kebahagian di dunia dan di akhirat.
3.      Mewujudkan dasar-dasar Khilafah yang adil dalam seluruh aspek kehidupan umat islam.
4.      Untuk membentuk suatu masyarakat yg hidupnya subur, makmur, sejahtera dan berkeadilan serta mendapat ampunan dari Allah SWT.

C.    Dasar-dasar Khilafah
Sebagai struktur pemerintahan yang pelaksanannya diatur berdasar syariat Islam, khilafah dibangun berdasarkan prinsip yang kokoh untuk menegakkan ajaran agama Allah. Karena itu, khilafah ditegakkan atas dasar-dasar sebagai berikut :
1.      Tauhid, yaitu menegaskan ke-Maha Esa-an Allah SWT.
وَقُلِ الْحَمْدُ للهِ الَّذِى لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيْكٌ فِى الْمُلْكِ ....
Artinya : “Dan katakanlah : Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaanNya” (Q.S. Al-Israa; 111)

2.      Persamaan derajat antara sesama manusia, karena yang membedakan satu dengan lainnya hanyalah ketaqwaannya kepada Allah :
... إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَكُمْ
Artinya :”Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kamu (Q.S. al-Hujrat ; 13)


3.      Persatuan Islam, yaitu prinsip untuk menggalang persaudaraan dan kesatuan dalam Islam.
وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَلاَ تَفَرَّقُوْا
Artinya : “Dan berpeganglah kamu sekalian kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai” (Q.S. Ali Imran ; 103).

4.      Permusyawaratan atau kedaulatan rakyat. Firman Allah ;
وَأَمْرُهُمْ شُوْرَى بَيْنَهُمْ
Artinya :”Urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka” (Q.S. al-Syura ; 38)

5.      Keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat. Firman Allah :
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَنِ وإِيْتَآئِ ذِى الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَخْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia mengajarkan kamu supaya menjadi peringatan bagimu” (Q.S. An-Nahl ; 90)
Jika diperhatikan, Dalam masa Khulafur Rasyidin sistem Khilafah (pemerintahan) berjalan berdasarkan atas:
1.      Kejujuran dan keikhlasan serta tanggung jawab dalam menyampaikan Amanah kepada Ahlinya (rakyat), dengan tidak membeda-bedakan bangsa Agama dan warna kulit.
2.      Mempunyai rasa keadilan yang Mutlak terhadap seluruh umat manusia dalam segala sesuatunya
3.      Tauhid(mengesakan Allah), sebagaimana diperintahkan dalam ayat AlQur’ an agar menaati ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya.
4.      Kedaulatan rakyat yang dipahami dari perintah Allah yang mewajibkan taat kepada ulil amri(wakil-wakil rakyat). Seperti firman Allah :

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ إِنَّ اللّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ سَمِيعاً بَصِير.(58) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً.(59)


Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhakmenerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.(An-Nisa: 58-59).

Menurut ahli tafsir- Imam Muhammad Fakhrudin Razi- dalam kitab tafsir Mafatihul-Gaib, beliau menafsirkan ulil amri disuatu tempat dengan ahlul halli wal ‘aqdi ( alim ulama, cerdik pandai, pemimpin-pemimpin yang ditaati oleh rakyat), sedangkan dilain tempat beliau tafsirkan dengan ahli ijma’( ahli-ahli yang berhak memberi keputusan ). Kedua tafsiran tersebut maksudnya adalah:” wakil-wakil rakyat berhak memutuskan sesuatu, dan mereka itu wajib di taati sesudah hukum Allah dan Rasul-Nya”
Dari ayat-ayat ini jelaslah kiranya empat dasar pokok tersebut. Atas dasar-dasar itulah pemerintah islam disusun dan dibangun di tempat manapun dan dizaman bagaimana pun umat Islam berada. Dan dasar-dasar ini wajib menjadi pokok pendirian Negara.

D.    Syarat-syarat Khalifah
Khalifah adalah orang-orang yang menggantikan Nabi Muhammad SAW dalam kedudukannya sebagai pemimpin agama dan kepala Negara setelah Nabi wafat atau seorang pemimpin Khilafah. Khalifah yang pertama dalam susunan pemerintahan islam adalah Abu Bakar Shiddiq, Khalifah yang kedua yaitu Umar bin Khattab, Khalifah ketiga yaitu Usman bin Affan dan Khalifah yang keempat yaitu Ali bin Ali bin Abi Tholib. Keempat Khalifah tersebut dinamakan sebagai Khulafaur Rasyidin yang artinya Para Kepala Negara yang bijaksana. Jabatan khalifah berikutnya dipangku oleh para pemuka dari Bani Umayyah seperti Khalifah Muawiyah bin Abi Sofyan, Umar bin Abdul Aziz, dll.. Sedangkan pada masa Bani Abbasiyah dipegang oleh Harun Al-Rasyid, dll.


Untuk menjadi seorang Khalifah, umat islam harus dapat memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut.
1.      Muslim. Tidak sah jika ia kafir, munafik atau diragukan kebersihan akidahnya.
2.      Laki-Laki. Tidak sah jika ia perempuan karena Rasul Saw bersabda : Tidak akan sukses suatu kaum jika mereka menjadikan wanita sebagai pemimpin.
3.      Merdeka. Tidak sah jika ia budak, karena ia harus memimpin dirinya dan orang lain. Sedangkan budak tidak bebas memimpin dirinya, apalagi memimpin orang lain.
4.      Dewasa. Tidak sah jika anak-anak, kerena anak-anak itu belum mampu memahami dan memenej permasalahan.
5.      Sampai ke derajat Mujtahid. Kerena orang yang bodoh atau berilmu karena ikut-ikutan (taklid), tidak sah kepemimpinannya seperti yang dijelaskan Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Abdul Bar bahwa telah ada ijmak (konsensus) ulama bahwa tidak sah kepemimpinan tertinggi umat Islam jika tidak sampai ke derajat Mujtahid tentang Islam.
6.      Menguasai Hukum (Syariah) Islam dan mengamalkannya. Hal ini sangat penting karena khalifah adalah panutan umat yang akan menjalankan roda pemerintahan.
7.      Memiliki Akhlatul Karimah. Seorang khalifah harus berakhalak mulia karena keberadaan dirinya selalu menjadi cermin dan teladan bagi umatnya.
8.      Adil. Tidak sah jika ia zalim dan fasik, karena Allah menjelaskan kepada Nabi Ibrahim bahwa janji kepemimpinan umat itu tidak (sah) bagi orang-orang yang zalim.
9.      Tegas dan Bijaksana
10.  Profesional (amanah dan kuat). Khilafah itu bukan tujuan, akan tetapi sarana untuk mencapai tujuan-tujuan yang disyari’atkan seperti menegakkan agama Allah di atas muka bumi, menegakkan keadilan, menolong orang-orang yang yang dizalimi, memakmurkan bumi, memerangi kaum kafir, khususnya yang memerangi umat Islam dan berbagai tugas besar lainnya. Orang yang tidak mampu dan tidak kuat mengemban amanah tersebut tidak boleh diangkat menjadi Khalifah.
11.  Sehat penglihatan, pendengaran dan lidahnya dan tidak lemah fisiknya. Orang yang cacat fisik atau lemah fisik tidak sah kepemimpinannya, karena bagaimana mungkin orang seperti itu mampu menjalankan tugas besar untu kemaslahatan agama dan umatnya? Untuk dirinya saja memerlukan bantuan orang lain.


12.  Pemberani. Orang-orang pengecut tidak sah jadi Khalifah. Bagaimana mungkin orang pengecut itu memiliki rasa tanggung jawab terhadap agama Allah dan urusan Islam dan umat Islam? Ini yang dijelaskan Umar Ibnul Khattab saat beliau berhaji : Dulu aku adalah pengembala onta bagi Khattab (ayahnya) di Dhajnan. Jika aku lambat, aku dipukuli, ia berkata : Anda telah menelantarkan (onta-onta) itu. Jika aku tergesa-gesa, ia pukul aku dan berkata : Anda tidak menjaganya dengan baik. Sekarang aku telah bebas merdeka di pagi dan di sore hari. Tidak ada lagi seorangpun yang aku takuti selain Allah.
13.  Dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi (Melalui Permusyawaratan.)

E.     Cara Pengangkatan dan Baiat Khalifah
Pengangkatan Khalifah pada dasarnya dilakukan secara Demokratis oleh seluruh umat Islam. Dalam perjalanan Sejarah Islam ditemukan bahwa pengangkatan Khalifah dapat dilakukan dengan berbagaicara seperti berikut :

1.      Pengangkatan khalifah melalui pemilihan para pemimpin umat Islam.

Contoh : Pengangkatan Abu Bakar As-Shiddiq sebagai khalifah yang pertama.

2.      Pengangkatan khalifah melalui usulan darikhalifah terdahulu.

Contoh : Umar bin Khattab yang menggantikan Abu Bakar As-Shiddiq sebagai khalifah.

3.      Pengangkatan Khalifah melalui Pemilihan umum yang langsung dilakukan oleh rakyatnya.

Contoh : Pengangkatan Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Bani Umayyah.

4.      Pengangkatan khalifah melalui persetujuan rakyatnya karena calonkhalifah dinilai sangat berjasa dalam mengembangkan Islam ke suatu wilayah.

Contoh : Pengangkatan Sultan Salim di Mesir.
Dengan demikian, secara keseluruhan dapat diketahui bahwa cara pemilihan dan pengangkatan khalifah lebih mementingkan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, Pemilihan Khalifah dalam islam dilakukan melalui cara sebagai berikut :
1.      Pemilihan Secara Langsung yang melibatkan seluruh rakyatnya baik pria maupun wanita untuk menentukan pilihan kepada seseorang yang dianggapmampu menjadi Khalifah.
2.      Pemilihan Secara Tidak Langsung, yaitu prmilihan khalifah yang dilakukan melalui Ahlul halli wal Aqdi atau wakil-wakil rakyat yang berhak menentukan atau menetapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persoalan kehidupan umat islam.

Setelah khalifah dipilih kemudian umat Islam mengucapkan sumpah setia untuk mentaati kepemimpinan khalifah tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dengan menyatakan dan disertai niat yang ikhlas bahwa Allah SWTsebagai saksi. Selain itu, Khalifah yang terpilih juga harus mengucapkan sumpah. Sumpah setia ini disebut Baiat, dan baiat ini dilakukan oleh kaum muslimin di dalam suatu Majelis.
Pihak yang berhak membaiat (mengangkat) seorang Khalifah adalah wakil rakyat atau ahlul halli wal aqdi (MPR). Setelah khalifah mengucapkan sumpah setia, ia menyampaikan pidato pengangkatan khalifah. Seperti yang disampaikan oleh Abu Bakar As-Shiddiq sebagai khalifah pertama yang isinya : “saudara-saudara, saya telah diangkat untuk mengendalikan urusanmu padahal saya bukanlah orang yang terbaik diantara kamu, maka jika saya menjalankan tugas dengan baik, ikutilah saya, tetapi jika saya berbuat salah, maka heendaklah saudara-saudara betulkan. Orang yang saudara-saudara pandang kuat, saya pandang lemah hingga saya mengambil hak darinya, sedangkan orang yang saudara pandang lemah, saya pandang kuat, hingga kamu dapat memberikan hak kepadanya. Hendaklah saudara-saudara taat kepada saya selama saya taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, tetapi bilamana saya tidak mentaati Allah dan Rasul-Nya, Saudara-saudara tidak perlu mentaati saya”.
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain yang hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].
Setelah selesai pidato, maka mulailah khalifah melaksanakan tugas-tugasnya. Bagi umat islam wajib tunduk dan patuh terhadap perintah khalifah selama khalifah tetap mengikuti ajaran Allah SWT dan rasulnya.

F.     Struktur Pemerintahan Negara Khilafah
Struktur pemerintahan Islam terdiri daripada 8 perangkat dan berdasarkan af’al (perbuatan) Rasulullah Saw. :

1.      Khalifah
Hanya Khalifah yang mempunyai kewenangan membuat UU sesuai dengan hukum-hukum syara’ yang ditabbaninya (adopsi); Khalifah merupakan penanggung jawab kebijakan politik dalam dan luar negeri; panglima tertinggi angkatan bersenjata; mengumumkan perang atau damai; mengangkat dan memberhentikan para Mu’awin, Wali, Qadi, amirul jihad; menolak atau menerima Duta Besar; memutuskan belanjawan negara.
2.      Mu'awin Tafwidh
Merupakan pembantu Khalifah dibidang kekuasaan dan pemerintahan, mirip menteri tetapi tidak berhak membuat undang-undang. Mu’awin menjalankan semua kewenangan Khalifah dan Khalifah wajib mengawalnya.
3.      Mu'awin Tanfidz
Pembantu Khalifah dibidang administrasi tetapi tidak berhak membuat undang-undang. Mu’awin Tanfidz membantu Khalifah dalam hal pelaksanaan, pemantauan dan penyampaian keputusan Khalifah. Dia merupakan perantara antara Khalifah dengan struktur di bawahnya.
4.      Amirul Jihad
Amirul Jihad membawahi bidang pertahanan, luar negeri, keamanan dalam negeri dan industri.
5.      Wali
Wali merupakan penguasa suatu wilayah (gubernur). Wali memiliki kekuasaan pemerintahan, pembinaan dan penilaian dan pertimbangan aktivitas direktorat dan penduduk di wilayahnya tetapi tidak mempunyai kekuasaan dalam Angkatan Bersenjata, Keuangan dan pengadilan.
6.      Qadi
Qadi merupakan badan peradilan, terdiri dari 2 badan: Qadi Qudat (Mahkamah Qudat) yang mengurus persengketaan antara rakyat dengan rakyat, perundangan, menjatuhkan hukuman, dan lain-lain serta Qadi Mazhalim (Mahkamah Madzhalim) yang mengurus persengketaan antara penguasa dan rakyat dan berhak memberhentikan semua pegawai negara, termasuk memberhentikan Khalifah jika dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

7.      Jihaz Idari
Pegawai administrasi yang mengatur kemaslahatan masyarakat melalui Lembaga yang terdiri dari Direktorat, Biro, dan Seksi, dan Bagian. Memiliki Direktorat di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, industri, perdagangan, pertanian, dll). Mua’win Tanfidz memberikan pekerjaan kepada Jihaz Idari dan memantau pelaksanaannya.
8.      Majelis Ummat
Majelis Ummat dipilih oleh rakyat, mereka cerminan wakil rakyat baik individu mahupun kelompok. Majelis bertugas mengawasi Khalifah. Majelis juga berhak memberikan pendapat dalam pemilihan calon Khalifah dan mendiskusikan hukum-hukum yang akan diadopsi Khalifah, tetapi kekuasaan penetapan hukum tetap di tangan Khalifah.

G.    Tugas dan Kewajiban Khalifah
Sesungguhnya tugas dan kewajiban khalifah itu sangat berat. Wilayah kepemimpinannya bukan untuk sekelompok umat Islam tertentu, akan tetapi mecakup seluruh umat Islam sedunia. Cakupan kepemimpinannya bukan hanya pada urusan tertentu, seperti ibadah atau mu’amalah saja, akan tetapi mencakup penegakan semua sistem agama atau syari’ah dan managemen urusan duniawi umat.
Tanggung jawabnya bukan hanya terhadap urusan dunia, akan tetpi mencakup urusan akhirat. Tugasnya bukan sebatas menjaga keamanan dalam negeri, akan tetapi juga mencakup hubungan luar negeri yang dapat melindungi umat Islam minoritas yang tinggal di negeri-negeri kafir. Kewajibannya bukan hanya sebatas memakmurkan dan membangun bumi negeri-negeri Islam, akan tetapi juga harus mampu meberikan rahmat bagi negeri-negeri non Muslim (rahmatan lil ‘alamin).
 Secara umum, tugas Khalifah itu ialah :
1.      Tamkin Dinillah (menegakkan agama Allah) yang telah diridhai-Nya dengan menjadikannya sistem hidup dan perundangan-undangan dalam semua aspek kehidupan.
2.      Menciptakan keamanan bagi umat Islam dalam menjalankan agama Islam dari ancaman orang-orang kafir, baik yang berada dalam negeri Islam maupun yang di luar negeri Islam.
3.      Menegakkan sistem ibadah dan menjauhi sistem dan perbuatan syirik (QS.Annur : 55).
4.      Menerapkan undang-undang yang ada dalam Al-Qur’an, termasuk Sunnah Rasul Saw. dengan Haq dan adil, kendati terhadap diri, keluarga dan orang-orang terdekat sekalipun. (QS. Annisa’ : 135, Al-Maidah : 8 & 48, Shad : 22 & 26)
5.      Berjihad di jalan Allah.



KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa :
Khilafah dalam terminologi politik Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasul Saw. Dengan segala aspeknya yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan Khalifah ialah Pemimpin tertinggi umat Islam sedunia, atau disebut juga dengan Imam A’zhom yang sekaligus menjadi pemimpin Negara Islam sedunia atau lazim juga disebut dengan Khalifatul Muslimin. Secara umum yaitu untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh ampunan dan ridho dari Allah SWT. Dasar-dasar khilafah adalah tauhid, persatuan, persamaan derajat, kedudukan rakyat, keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Secara umum, tugas Khalifah itu ialah :
1.           Tamkin Dinillah (menegakkan agama Allah) yang telah diridhai-Nya dengan menjadikannya sistem hidup dan perundangan-undangan dalam semua aspek kehidupan.
2.           Menciptakan keamanan bagi umat Islam dalam menjalankan agama Islam dari ancaman orang-orang kafir, baik yang berada dalam negeri Islam maupun yang di luar negeri Islam.
3.           Menegakkan sistem ibadah dan menjauhi sistem dan perbuatan syirik (QS.Annur : 55).
4.           Menerapkan undang-undang yang ada dalam Al-Qur’an, termasuk Sunnah Rasul Saw. dengan Haq dan adil, kendati terhadap diri, keluarga dan orang-orang terdekat sekalipun. (QS. Annisa’ : 135, Al-Maidah : 8 & 48, Shad : 22 & 26)
Berjihad di jalan Allah.


Sumber :
http://mynewirmasulyani.blogspot.co.id/

http://nawnewknow.blogspot.co.id/

http://seaskystone.blogspot.co.id/

http://syafiimuhammad20.blogspot.co.id/

http://watirachma.blogspot.co.id/


http://wong-ngaret.blogspot.co.id/







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SAKSI DALAM PERNIKAHAN (Fiqh Munakahat)

SAKSI DALAM PERNIKAHAN Islam adalah agama dan jalan hidup bagi semesta alam yang berdasarkan kepada firman Allah yang termaktub dalam al...